Kata “empower” atau “berdaya” dalam kamus bahasa ditafsirkan sebagai “berkontribusi waktu, tenaga, usaha melalui kegiatan-kegiatan berkenaan dengan perlindungan hukum”, “memberikan seseorang atau sesuatu kekuatan atau persetujuan melakukan sesuatu”, “menyediakan seseorang dengan sumberdaya, otoritas dan peluang untuk melakukan sesuatu” atau “membuat sesuatu menjadi mungkin dan layak”. Pada kamus yang lain pengertian menjadi “memberikan seseorang rasa percaya diri atau kebanggaan diri”.
Definisi pemberdayaan sendiri masih dalam perdebatan teoritik. Dalam kosa kata pembangunan, konsep pemberdayaan adalah konsep yang paling sering diplesetkan (disalah-artikan) karena menyangkut gangguan pada para pemegang kekuasaan saat ini (baik nasional maupun internasional), para pihak yang tidak berdaya (powerlessness) serta perubahan sosial.
Saat ini ada dua pemegang kekuasaan pada sistem kehidupan kita saat ini, yakni
(1) kelompok yang menguasai kekayaaan alam atau keuangan dan
(2) kelompok yang menguasai ilmu pengetahuan. Di negara-negara dunia ketiga seperti Indonesia, kedua kekuasaan ini dipegang oleh segelintir orang.
Pada pandangan semacam ini, pemberdayaan adalah upaya membongkar monopoli kekuasaan politik dan ekonomi yang dipegang oleh segelintir orang dan dialihkan kepada rakyat kebanyakan. Dan, mendorong pemerintahan yang lebih bertanggung jawab kepada rakyat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan terjadi distribusi aset dan kekayaan yang lebih adil.
Jumat, 07 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Kritik dan Saran Membangun, Bukan cemooh..nuwun