MOTTO

Waktu adalah pedang, bila engkau tidak memanfaatkannya niscaya ia akan memotongmu. (Ali bin Abi Thalib).

TAK ADA KATA KALAH SEBELUM ENGKAU TERKUBUR DALAM TANAH

....MARI BERLOMBA - LOMBA MEMBANGUN DESA....

Kamis, 27 Mei 2010

aCtioN c0oYy


Pelaku PNPM-MPd tingkat desa

URGENT

BEBERAPA HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM KEGIATAN :

Kegiatan VERIFIKASI :

  1. Dalam melakukan Verifikasi Harus menggunakan Form yang ada dalam PTO sesuai dengan kegiatannya , dan boleh ditambah dengan yang lain bila diperlukan.
  2. Semua kegiatan harus mengikuti :

- Aturan dan Hukum yang berlaku.

- Aturan dalam program

- Aturan Lokal

  1. Untuk keg sarana prasarana agar diberikan copyan PTO Penjelasan IV hal 10.
  2. Mohon diperhatikan masalah perijinan dan surat yang harus dipenuhi misal : .

- Ijin operasional sekolah yang masih berlaku.

- Surat dari Diknas/Depag setempat yang menyatakan bahwa Pemerintah belum mengalokasikan pembangunan 3 tahun mendatang untuk kegiatan Pendidikan

- Surat dari Dinkes setempat yang menyatakan bahwa Pemerintah belum mengalokasikan pembangunan 3 tahun mendatang untuk kegiatan Kesehatan

- Surat dari Dinas Pengairan , Surat dari Perhutani , Surat dari Proyek Waduk, Surat dari Proyek DAS, dan lainnya dengan menyesuaikan kebutuhan.

- Apabila ada pembongkaran bangunan harus ada ijin dari instansi terkait.

- Apabila ada yang menggunakan lahan dengan merubah status fungsinya juga harus mengikuti aturan perundangan yang berlaku.

  1. Pengertian Tumpang Tindih dengan program lain agar diperhatikan :

- Menyambung dengan program lain ( misal jalan harus dilihat asal usul jalan yg disambung sebelumnya dengan melihat proposal dan laporan akhir jalan yang akan disambung )

- Meningkatkan prasarana ( misal jalan sebelumnya sudah ada perkerasan sirtu terus PNPM perkerasan telfordnya , ini juga harus dilihat asal usul pekerjaan jalan sebelumnya pada proposalnya atau laporan akhirnya )

  1. Untuk usulan pengaspalan jalan harus sudah ada perkerasannya lebih dahulu dan perkerasan sudah rata tidak bergelombang minimal berumur satu tahun.
  2. Untuk usulan pasar sudah ada data pedagang lama.
  3. Untuk usulan Jembatan, jalan Akses kelokasi Jembatan sudah sesuai dengan lebar dan fungsi kendaraan yang akan melewati Jembatan.
  4. Tim Verifikasi diharapkan mampu memberikan saran masukan dimana harus diperlukan bangunan teknis dan dimana tidak diperlukan termasuk dimensinya.

Kegiatan PENGUKURAN

  1. Segera melakukan pendataan dan suvey lapangan dengan format yang tersedia di PTO, boleh ditambahkan dengan menyesuaikan kebutuhan dan segera dikonsultasikan ke Fas Tek Kab.

Rabu, 26 Mei 2010

Tahapan Kegiatan Kec. Mantingan 2010

RKTL Kec. Mantingan


Jumat, 07 Mei 2010

Keluhan Pengajuan KUR dan PNPM Mencuat di Raker Tampaksiring

KESRA-- Keluhan ihwal kerumitan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri mencuat dari daerah. Hal itu berdasarkan pengakuan para gubernur dalam Rapat Kerja di Istana Tampaksiring, Gianyar, Senin (19/4).

Dalam raker itu, terdapat sesi pembahasan evaluasi dan peningkatan program-program prorakyat. "Masih dirasakan oleh sebagian masyarakat, yaitu prosedur atau mekanisme KUR atau PNPM masih rumit," kata Mendiknas, M Nuh, usai Raker.

Nuh menjadi juru bicara Pokja dalam Raker yang membahas program prorakyat. Nuh mengakui, di kelompok-kelompok perkotaan tergolong sudah terbiasa dengan prosedur pengajuan KUR dan PNPM, sehingga, pemerintah akan mencari upaya untuk mengatasi hal itu.

Oleh sebab itu, kata Nuh, perlu ada solusi agar pengajuan KUR dan PNPM Mandiri bisa disederhanakan dan masyarakat tidak lagi merasa rumit. "Rapat hari Senin, dan Selasa, merumuskan bagaimana caranya agar prosedur bisa disederhanakan," ungkap Nuh.

Meski disederhanakan, Nuh menjamin pemerintah tetap mengutamakan penyaluran dana KUR dan PNPM harus tetap bisa dipertanggungjawabkan dari sisi administrasi. Nuh mengakui, KUR dan PNPM juga lebih banyak terjadi di Pulau Jawa, baik nominalnya maupun dari debitur. (roh)



Sumber : Website Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (www.menkokesra.go.id)

Konsep Pemberdayaan Masyarakat

Kata “empower” atau “berdaya” dalam kamus bahasa ditafsirkan sebagai “berkontribusi waktu, tenaga, usaha melalui kegiatan-kegiatan berkenaan dengan perlindungan hukum”, “memberikan seseorang atau sesuatu kekuatan atau persetujuan melakukan sesuatu”, “menyediakan seseorang dengan sumberdaya, otoritas dan peluang untuk melakukan sesuatu” atau “membuat sesuatu menjadi mungkin dan layak”. Pada kamus yang lain pengertian menjadi “memberikan seseorang rasa percaya diri atau kebanggaan diri”.
Definisi pemberdayaan sendiri masih dalam perdebatan teoritik. Dalam kosa kata pembangunan, konsep pemberdayaan adalah konsep yang paling sering diplesetkan (disalah-artikan) karena menyangkut gangguan pada para pemegang kekuasaan saat ini (baik nasional maupun internasional), para pihak yang tidak berdaya (powerlessness) serta perubahan sosial.
Saat ini ada dua pemegang kekuasaan pada sistem kehidupan kita saat ini, yakni
(1) kelompok yang menguasai kekayaaan alam atau keuangan dan
(2) kelompok yang menguasai ilmu pengetahuan. Di negara-negara dunia ketiga seperti Indonesia, kedua kekuasaan ini dipegang oleh segelintir orang.
Pada pandangan semacam ini, pemberdayaan adalah upaya membongkar monopoli kekuasaan politik dan ekonomi yang dipegang oleh segelintir orang dan dialihkan kepada rakyat kebanyakan. Dan, mendorong pemerintahan yang lebih bertanggung jawab kepada rakyat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan terjadi distribusi aset dan kekayaan yang lebih adil.

KEMANDIRIAN, HASIL SEBUAH PROSES

MODAL PENUJU ARAH KEMANDIRIAN

Ketika dimulai, PPK diandalkan sebagai sebuah langkah pembaruan bagi pelaksanaan pembangunan masyarakat di Indonesia, tetapi bukan langkah yang baru. Karena pada saat di mulai, sudah berbagai program bagi masyarakat yang berjalan, dan dengan media pembangunan partisipatif sebetulnya PPK memulainya pada titik ujung ketidak percayaan desa terhadap sistem pembangunan partisipatif yang dilakukan lebih dari 20 tahun, UDKP. Di dalam perjalanannya, “era yang lama” itu menimbulkan sebuah sekat tipis di perdesaan, antara pemimpin dengan yang dipimpin , antara elite desa dengan masyarakatnya. Memang, semestinya ketika dulu diluncurkan kegiatan perencanaan dan pembangunan melalui proses P5D di mana forum UDKP menjadi media bagi peran masyarakat desa, diawali dengan berpikir dan bekerja untuk masyarakat. Kemudian berkembang dengan semangat mewakili masyarakat dan mungkin karena ”iklim” yang berkembang terus akhirnya bekerja ”atas nama” masyarakat. Lambat laun sekatnya tidak mudah ditembus meski tetap tipis. Di sinilah titik masuk PPK di dalam mengubah pola pembangunan, dari membangun masyarakat menjadi masyarakat membangun.

Ada beberapa kebijakan PPK yang mengarah ke pembaruan pola laku pembangunan, yaitu : 1) desentralisasi, 2) keputusan di tangan masyarakat melalui forumnya, 3) open menu, dengan menggunakan media bantuan langsung masyarakat (BLM). Dengan metode Pengembangan Masyarakat ( community development) PPK dimulai dengan sebuah pergumulan pendapat, apa bisa masyarakat mengambil keputusan? Jika dijawab dengan cepat justru akan semakin menguatkan kekhawatiran itu, dan akan memicu terjadinya ”penguasaan-penguasaan” kehendak yang diistilahkan intervensi oleh pihak-pihak yang berposisi di atas sekat tipis tersebut. Jika dijawab dengan sebuah fasilitasi yang konsekuen dan konsisten akan ditanggapi dengan keluhan berbelit-beleit, tidak efektif, dan sejenisnya, tetapi memang itulah yang harus dilakukan dalam sebuah pengembangan masyarakat. Itulah yang dinamakan proses. Dalam sebuah proses tentunya tidak bijak kalau ditanyakan apa yang dihasilkan dari sebuah kegiatan yang dilaksanakan, tetapi akan lebih arif jika diketahui bagaimana dilaksanakannya. Dengan proseslah maka sekat tipis tapi kuat itu dapat ditembus dengan pemahaman yang meresap, dan bagian bawah sekat (masyarakat) akhirnya dapat tersentuh. Fasilitasi yang konsekuen dan konsisten, atau dalam bahasa masyarakat pendampingan yang terus menerus menjadikan PPK sebagai program yang ”dimaui” masyarakat. Metode PM menuntut sebuah konsistensi pendampingan tersendiri, yaitu fasilitator hanya bersifat sebagai katalisator, mereka menciptakan proses tetapi tidak ikut berproses. Dan ketika masyarakat ”dimaui” para calon kepala daerah, sekitar tahun 2004 atau 5 tahun setelah PPK berkiprah, masyarakatlah yang menentukannya sendiri. Di dalam pengembangan masyarakat, semua yang dicapai adalah karena masyarakat itu sendiri, sehingga merekalah yang menjawab pertanyaan ”apa masyarakat bisa mengambil keputusan?”.

BEKAL UNTUK MANDIRI

PPK sudah berjalan sekian langkah, dan prosespun sudah berlangsung, apapun kualitas proses itu. Proses PM akan menghasilkan beberapa proses pemberdayaan masyarakat, dan saatnyalah ditanyakan bagaimana hasil (pemberdayaan) yang dicapai? Hasil-hasil itu menjadi aset-aset yang harus dimiliki masyarakat, berupa ; 1) pelaku-pelaku dari masyarakat, 2) sarana, prasarana dan kegiatan-kegiatan yang dapat dimanfaatkan masyarakat dan masih berlangsung, 3) kapasitas lembaga masyarakat dan desa, 4) kelembagaan di kecamatan yang terbangun untuk koordinasi antar desa dan menjamin adanya partisapsi masyarakat, 5) dana bergulir. Dengan aset-aset inilah sudah semestinya dipertanyakan apa yang bisa dilakukan masyarakat terhadap prakarsa-prakarsa mereka sendiri, dengan kata lain pemberdayaan apa yang sudah dicapai masyarakat? Teori domino akan menunjukkan kualitas hasil yang dicapai, karena proses pertama akan mempengaruhi proses berikutnya dan selanjutnya. Kualitas hasil akan dapat ditunjukan, dan kualitas pemberdayaan yang terjadi akan diketahui. Dengan aset yang baik masyarakat dapat didorong untuk berbuat, atas prakarsa sendiri, dan mereka sudah bisa diajak memasuki alam kemandirian seberapun yang mereka bisa. Satu petunjuk yang mestinya diberlakukan dalam mengukur kemandirian adalah kemampuan melaksanakan dan menyelesaikan apa yang diprakarsai mereka sendiri. Kemampuan itu harus berdasarkan apa (aset) yang telah dimilikinya, dan aset-aset yang didapat dalam PPK merupakan hasil keputusan mereka sendiri dengan mengolah bahan yang diberikan oleh pemerintah (eksternal). Mengawali kemandirian yang demikian itu perlu dipagari dengan pertanyaan ” apakah masyarakat tetap dapat memiliki hasil keputusan mereka?”

MEMASUKI ALAM KEMANDIRIAN.

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, harus disambut dengan mengembangkan pemahaman dari arti disetiap kata-katanya. Jika diruntut dalam perjalanan PPK sejak 1998, bisa didapatkan sebuah garis merah yang menjelaskan terjadinya proses dalam program. Program dimulai dengan semangat membangkitkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan, yang difasilitasi melalui pertemuan-pertemuan secara berjenjang, mulai dari kelompok hingga kecamatan. Setiap tahun proses akan berulang, dan pengulangan ini sudah semestinya dilakukan dengan melakukan pengembangan prakarsa dan cara yang disesuaikan pemahaman yang dapat diserap masyarakat. Pengulangan dilakukan dengan adanya peningkatan kualitas proses, dan dengan cara inilah partisipasi akan menciptakan proses pemberdayaan dalam aspek-aspek kegiatan yang dilaksanakan. Dalam tahapan kegiatan PPK banyak aspek terkandung di dalamnya sebagai sebuah proses pemberdayaan, paling tidak kalau kita sebutkan adalah sbb :

  1. Tahap perencanaan, ada kemampuan ”mengumpulkan masyarakat”, mendorong munculnya gagasan, mengemas gagasan-gagasan dalam sebuah perencanaan yang membutuhkan kemampuan penyajian data, menyusun desain dan perhitungan dalam sebuah dokumen (administratif)
  2. Tahap pelaksanaan, membutuhkan fasilitasi bagi masyarakat untuk meningkatkan kemampuan mengelola pekerjaan yang terdiri dari mengelola tenaga kerja, mengelola pengadaan dan distribusi bahan, menyusun rencana kegiatan dan aliran dananya (cash flow), membuat pelaporan, dan tentunya meningkatkan pengetahuan dan kemampuan teknis tentang jenis kegiatan tersebut.
  3. Paska pelaksanaan, yaitu pengelolaan hasil kegiatan, membutuhkan peningkatan kapasitas pengorganisasian, perencanaan pemanfaatan dan pemeliharaan, serta kemampuan menyusun perangkat lunak berupa aturan dan tata laksana kerjanya.

Di dalam tiga tahapan pelaksanaan itu terkandung pula proses pemberdayaan bagi lembaga masyarakat maupun pelaku-pelakunya, seperti ; a) membangun komunikasi untuk menjamin terjadinya arus informasi timbal balik, b) mengelola konflik dan c) koordinasi antar desa, antara lembaga masyarakat dengan birokrasi. Mekanisme kegiatan PPK yang bertumpu pada pertemuan masyarakat melalui forum secara berjenjang menjadi sebuah proses pelembagaan kehidupan masyarakat dalam pengembilan keputusan. Di dalam pelembagaan ini akan memunculkan sebuah kearifan lokal.

Mengukur peningkatan pemberdayaan dari aspek-aspek seperti tersebut di atas menjadi bagian penting untuk memfasilitasi kemandirian masyarakat dan lembaganya dalam PNPM Mandiri, dan agar kemandirian tersebut bersifat saling mengisi antar desa dan akhirnya terjadi proses saling menunjang maka perlu penguatan kelembagaan di tingkat kecamatan. Dalam PNPM Mandiri harus dimulai dengan pijakan pada dua kelembagaan yang ada di kecamatan, yang pertama adalah pemerintah kecamatan yang memiliki kekuatan hukum formal dan forum MAD yang memiliki kekuatan partisipasi masyarakat. Dengan kata lain, mencapai kemandirian dalam PNPM Mandiri harus dimulai penguatan kelembagaan di tingkat kecamatan, karena jika itu terjadi maka dengan sendirinya akan terjadi koordinasi antar desa, maupun antar desa dengan kabupaten Ada dua hal yang perlu dipahami dan dikaji agar kemitraan itu terjadi, yaitu :

- Forum MAD sebagai hasil fasilitasi PPK jangan dipandang sebagai sebuah kepemimpinan alternatif, tetapi sebuah kemitraan dengan kelembagaan formal yang sudah ada, dalam hal ini Camat.

- Apa yang dihasilkan selama proses PPK, dan tentunya program lain dengan bentuk fasilitasi yang sama, adalah apa yang dinamakan sebuah ”kedaulatan masyarakat ”. Tantangannya adalah jika kedaulatan masyarakat diformalkan justru akan menghilangkan arti kedaulatan tersebut.

Dengan mengukur pemberdayaan yang sudah terjadi, mari kita inventarisir kekuatan untuk memulai PNPM Mandiri Perdesaan, dengan tetap menjadikan kecamatan sebagai basis koordinasi dan tetap menjaga arti kedaulatan masyarakat. Di dalam kemandirian yang akan dibangun masih akan terjadi proses pemberdayaan masyarakat, antara lain pemberdayaan di dalam menyusun sebuah planning (rancangan) pembangunan yang berkelanjutan dan berkesinambungan, yang bersinergi antar satu dengan lain desa, dan bersinergi dengan perencanaan pembangunan daaerah. Mencapai pemberdayaan dalam aspek tersebut menghasilkan proses pemberdayaan kelembagaan di tingkat kecamatan.

Kamis, 06 Mei 2010

Sebuah Era baru dalam pemberdayaan Manusia

Pemerintah menyadari masih terjadi kesenjangan antara pencapaian dan sasaran dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Hal ini terbukti dari masih besarnya angka kemiskinan dan pengangguran. Oleh karena itu pemerintah mengupayakan untuk mengurangi kesenjangan dimaksud, dengan menurunkan tingkat kemiskinan menjadi sebesar 8,2% dan tingkat pengangguran menjadi sebesar 5,1% sampai dengan tahun 2009. Untuk mewujudkannya membutuhkan kerja keras Pemerintah dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder).

Upaya yang dilakukan untuk mendorong akselerasi penurunan kemiskinan adalah meningkatkan alokasi anggaran belanja untuk penanggulangan kemiskinan secara signifikan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Presiden dalam pidato kenegaraan 17 Agustus 2006 antara lain menyatakan bahwa:
"... Penanggulangan kemiskinan tidak hanya memerlukan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tetapi kualitas pertumbuhan yang menyentuh langsung perbaikan nasib rakyat miskin. Kita harus memastikan agar pertumbuhan ekonomi yang kita kejar, dapat menjamin terjadinya pengurangan kemiskinan”.

”...Sebab itulah, Pemerintah memberikan prioritas yang tinggi, dan menyediakan anggaran yang cukup besar untuk rakyat miskin agar dapat memiliki kesempatan menempuh pendidikan, meningkatkan kesehatan dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup. Upaya ini dijabarkan dalam bentuk program khusus, berupa perluasan dan integrasi program penanggulangan kemiskinan berbasis partisipasi di daerah pedesaan dan perkotaan”.

Oleh karena itu Pemerintah melanjutkan program penanggulangan kemiskinan yang telah berjalan baik. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan menjadi program yang akan dilanjutkan dalam tahun-tahun yang akan datang, karena pertama, program ini menjawab persoalan mendasar dari masyarakat yaitu menyediakan lapangan kerja bagi rakyat miskin (mengatasi masalah pengangguran) dan sekaligus menambah penghasilan bagi kelompok rakyat miskin (penanggulangan kemiskinan). Jenis kegiatan yang dipilih oleh masyarakat pada umumnya adalah pembangunan prasarana sosial dasar yang diharapkan memberikan dampak multiplier yang lebih besar terhadap penurunan biaya transaksi serta alokasi langsung yang lebih besar pada manfaat yang dinikmati masyarakat miskin.

Kedua, hasil evaluasi yang dilakukan secara independen menunjukkan program ini telah teruji baik dilihat dari pencapaian tujuannya maupun efisiensinya. Penghematan dari program rata-rata mencapai 56%, artinya proyek yang dibangun dengan program ini berhasil menekan biaya sebesar 56% dibandingkan dengan program serupa yang dibangun oleh pemerintah.

Ketiga, dari hasil penelitian independen, program ini berhasil mewujudkan model perencanaan dari bawah atau lebih dikenal dengan perencanaan partisipatif, sehingga mendekatkan antara kebutuhan riil masyarakat dengan program pembangunan nasional. Oleh karena itu, PPK akan berlanjut menjadi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Dalam pelaksanaannya menggunakan pendekatan pemberdayakan masyarakat secara terpadu dan berkelanjutan sebagaimana yang digunakan dalam Program Pengembangan Kecamatan (PPK).

Secara umum, visi PNPM-PPK adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dengan meningkatan kemampuan akses sumberdaya dan sumberdana mandiri. Mandiri berarti mampu mengorganisir diri untuk memobilisasi sumberdaya yang ada di lingkungannya, mampu mengakses sumberdaya di luar lingkungannya, serta mengelola sumberdaya tersebut untuk mengatasi masalah yang dihadapinya, khususnya masalah kemiskinan. Sejahtera berarti terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat.

Dalam mewujudkan visi tersebut di atas, misi PNPM-PPK adalah mengentaskan kemiskinan melalui: (1) peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya; (2) pelembagaan sistem pembangunan partisipatif; (3) pengoptimalan fungsi dan peran pemerintahan lokal; (4) peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana dasar masyarakat; (5) pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan.