Simpan Pinjam Kelompok Perempuan merupakan salah satu kegiatan Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM MPd) yaitu pemberian bantuan
permodalan kepada kegiatan ekonomi kelompok kaum perempuan yang
bertujuan mengembangkan potensi perekonomian kelompok usaha di
perdesaan, membuka kemudahan akses pendanaan usaha skala mikro,
pemenuhan kebutuhan pendanaan sosial dasar, dan mendorong peningkatan
kualitas hidup masyarakat miskin dan penciptaan lapangan pekerjaan.
Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Mantingan mengelola Simpan
Pinjam Kelompok Perempuan sejak tahun 2009 sampai sekarang .
Perkembangan permodalan SPP PNPM MPd ini sangat baik aset produktif, surplus yang sangat besar, dan surplus tersebut di gunakan diantarannya "Dana Sosial" untuk masyarakat Kecamatan Mantingan yang miskin. Bentuk dana sosial ditetapkan di forum Musyawarah Antar Desa Tutup Buku UPK Kecamatan Mantingan. Hasil surplus tahun 2012 disepakati untuk Dana Sosial berupa "Kambing Bergulir".
Alokasi Dana Sosial tahun 2012 untuk kambing bergulir sebanyak Rp. 64.200.000,-. Untuk tiap-tiap desa mendapatkan dana sosial sebagai berikut :
- Desa Tambakboyo Rp. 12.850.000,-
- Desa Pakah Rp. Rp. 7.600.000,-
- Desa Kedungharjo Rp. 7.600.000,-
- Desa Mantingan Rp. 12.500.000,-
- Desa Sambirejo Rp. 13.400.000,-
- Desa Pengkol Rp. 6.100.000,-
- Desa Jatimulyo Rp. 4.150.000,-
Mekanisme
Pemanfaat Dana Sosial Kambing Bergulir adalah RTM, sebagaimana yang tercantum di dalam Proposal dan lolos diseleksi oleh Tim Verifikasi. Desa wajib membentuk Tim Pemantau Kambing Bergulir, yang terdiri dari KPMD, TPK dan Pengurus SPP. Tim Pemantau wajib melaporkan secara berkala kepada BKAD melalui UPK, dengan tembusan dari Pemerintah Desa yang selanjutnya akan disampaikan di forum MAD dan Laporan tersebut wajib di tempel di Papan Informasi. Pemanfaat Dana Sosial akan menerima satu ekor kambing betina yang sudah dewasa ( siap beranak ). Kambing yang siap di gulirkan adalah satu ekor anakan yang telah berumur satu tahun dari induk yang telah dipelihara oleh pemanfaat dan anakan tersebut di gulirkan kepada pemanfaat lain sesuai daftar urut di proposal. Induk kambing menjadi hak pemanfaat sebelumnya.

Penyerahan simbolis dilaksanakan pada hari Rabu, 10 Juli 2013 di Pendopo Kecamatan Mantingan oleh Bapak Warno, S.Sos selaku Camat Kecamatan Mantingan dan dilanjut penyerahan ke desa-desa oleh Panitia Desa. Sanksi bagi desa yang sengaja melakukan penjualan atau menghilangkan atas induk ternak yang disetorkan oleh pemanfaat selama
belum menjadi hak milik atau melanggar aturan teknis perguliran ternak ini,
maka desa tersebut tidak mendapatkan alokasi Dana Sosial pada Tahun Anggaran
berikutnya.
Masyarakat merasa sangat senang dan bahagia karena menerima bantuan berupa Kambing meski bergulir. Alhamdulilah.... Terima Kasih PNPM..... Teruskan cita-cita yang luhur itu.... Bangkit Bersama Untuk Mandiri.....
BRAVO PNPM - MPd KECAMATAN MANTINGAN....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Kritik dan Saran Membangun, Bukan cemooh..nuwun